
Akademisi Ilmu Kelautan Untan Ditunjuk Sebagai Ketua Panel Ilmiah di LPP WPPNRI 711 -Batam
Pertemuan Lembaga Pengelola Perikanan (LPP) WPPNRI 711 dilaksanakan di Batam (5-7/11/23) telah menunjuk akademisi Ilmu Kelautan Untan sebagai ketua panel ilmiah. Dr. Apriansyah selaku akademisi dari Ilmu Kelautan Untan diberi kehormatan untuk memimpin panel ilmiah yang membahas “Implementasi Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota”. Dalam pertemuan ini, ada beberapa isu diangkat terkait stok ikan target seperti kembung, kakap/kerapu, dan Rajungan.
“Beberapa ikan target menjadi bahasan kita seperti Kembung, Kerapu, dan Rajungan. Yang menarik, rajungan yang berasal dari Kayong Utara dan Ketapang langsung diekspor ke luar negeri dan Surabaya serta ini menjadi perhatian dalam pertemuan ini” Ujar Dr. Apriansyah.
Selain itu, Doktor lulusan Program Studi Ilmu Kelautan IPB juga menilai bahwa pertemuan ini merupakan langkah penting dalam pengelolaan perikanan di Indonesia dengan menjadikan pengelolaan WPPNRI 711 sebagai model.
“Pertemuan Lembaga Pengelola Perikanan WPPNRI 711 merupakan langkah penting karena melibatkan banyak pemangku kepentingan (pemerintah pusat, daerah, panel ilmiah, panel industri dan NGO/masyarakat sipil) untuk mensimulasikan bagaimana pengelolaan LPP WPPNRI 711 yang seharusnya dilakukan dan dapat diadopsi di semua LPP WPPNRI di seluruh Indonesia” ujarnya.
Panel ilmiah ini diikuti oleh akademisi dari berbagai Perguruan Tinggi yang ada dalam Kawasan WPPNRI 711 seperti akademisi dari IPB, UNTAN, UNRI, UMRAH, POLNEP Pontianak. Pertemuan Lembaga Pengelola Perikanan (LPP) WPPNRI 711 merupakan agenda tahunan yang mempertemukan pemerintah pusat dalam hal ini KKP dengan pemerintah daerah yang diwakili oleh DKP, pelaku usaha perikanan, NGO, dan akademisi dari setiap provinsi di wilayah kerja WPPNRI711.
Panel ilmiah ini memberikan persetujuan dan rekomendasi berkaitan dengan tema diskusi yang meliputi persetujuan adanya restrukturisasi Unit Pengelola (UPP) WPPNRI 711, saran mengenai kriteria komisi eksekutif UPP WPPNRI yang mengelola wilayah perikanan ini serta beberapa keputusan penting berkaitan tentang kebijakan dan kondisi perikanan pelagis kecil (kembung) serta kakap/kerapu.
Hasil panel ilmiah ini akan digabungkan dengan hasil panel lain dan akan dilaporkan kepada Direktorat Jendral Tangkap dan Menteri Kelautan dan Perikanan Indonesia sebagai dasar pengambilan kebijakan pengelolaan WPPNRI dalam kaitannya dengan Program Perikanan Terukur di wilayah WPPNRI 711.



