BPIP dan Fakultas Hukum Untan Adakan Seminar Advokasi Perempuan dan Anak Korban Perdagangan Manusia
Kedeputian Hukum, Advokasi dan Pengawasan Regulasi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) bekerja sama dengan fakultas hukum Universitas Tanjungpura (UNTAN) mengadakan seminar bertajuk “ advokasi kelompok rentan (Perempuan dan Anak) sebagai korban perdagangan manusia (human trafficking) di Kota singkawang dan Pontianak untuk mewujudkan keadilan sosial” yang dilaksanakan di Gedung Konferensi Universitas Tanjungpura pada Kamis pagi (3/12/2020).
Rektor Untan, Prof. Dr. Garuda Wiko., S.H., MS.i, FCBArb menyampaikan Pentingnya seminar ini mengingat kejahatan perdagangan manusia/ human trafficking merupakan kejahatan trannasional yang melibatakan banyak orang dan dilaksanakan secara terorganisir; modus kejahatan variatif, sarat dengan nilai HAM dan berkaitan dengan tindak pidana lainnya seperti TPPU. Selain itu, merujuk data kasus KPPAD Kalimantan barat tahun 2020 ada peningkatan kasus perdagangan anak setiap tahunnya. Terlebih lagi, Provinsi Kalbar perlu untuk mendapatkan perhatian karena memiliki tempat yang strategis baik factor geografis dan demografis ,sebagai transit area dan suplai area kejahatan human trafficking.
Prof. Dr. Garuda Wiko juga menyampaikan bahwa BPIP dan Fakultas Hukum Untan sudah banyak bekerja sama dalam berbagai bidang dalam dua tahun berturut kedua institusi telah melaksanakan kerja sama dalam melakukan kajian, analisis dan rekomendasi nilai-nilai Pancasila pada peraturan perundang-undangan (undang-undangn dan peraturan daerah).
Kedeputian Hukum, Advokasi dan Pengawasan Regulasi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila dan Fakultas Hukum Untan memberikan advokasi kepada kelompok rentan (perempuan dan anak) yang menjadi korban perdagangan manusia di kota singkawang dan kota Pontianak guna mewujudkan keadian sosial.