
Edukasi Bahaya Judi Online: Untan Perkuat Literasi Hukum dan Digital di SMA Swasta Kapuas Pontianak
Pontianak — Tim Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Tanjungpura menyelenggarakan kegiatan bertajuk “Edukasi Hukum Preventif dan Literasi Digital tentang Bahaya Judi Online” di SMA Swasta Kapuas, Kota Pontianak pada 12 Juni 2025. Kegiatan ini merupakan upaya edukatif dalam meningkatkan kesadaran pelajar terhadap risiko hukum dan digital dari praktik judi daring yang kian marak di kalangan remaja.
Perkembangan teknologi digital membawa dampak ganda: di satu sisi memudahkan akses informasi, namun di sisi lain membuka peluang penyalahgunaan, termasuk untuk aktivitas judi online. Survei Katadata Insight Center (KIC) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika pada tahun 2023 mencatat bahwa 2,5 juta pengguna aktif judi online berusia 17–20 tahun, mencakup pelajar SMA dan mahasiswa. Kementerian Sosial juga melaporkan bahwa lebih dari 20% remaja terlibat dalam praktik tersebut, dengan rata-rata durasi bermain 2–4 jam per hari.

Kegiatan edukasi ini dilaksanakan secara luring pada Kamis, 12 Juni 2025, pukul 08.00–11.30 WIB di ruang kelas SMA Swasta Kapuas. Sebanyak 35 peserta yang terdiri atas 29 siswa dan 6 guru mengikuti kegiatan secara aktif. Tim pelaksana diketuai oleh Dr. Rupita, M.Kes. dari Program Studi Sosiologi FISIP, didampingi oleh dosen dari berbagai program studi di Universitas Tanjungpura, yaitu:
- Zulkarnain, S.S., M.Sos.
- Ibnu Arif, S.Kom., M.Kom.
- Auliya Rochman, S.H., M.H.
- Yoga Mandala, M.Pd.
- Ir. Boy Rangga, S.T., M.Ling.
- Rurika Widya Ningrum Palureng, S.T., M.T.
- Safriadi, S.P., M.P.
- Nurmaya Putri Ira, S.T., M.T.
- Sy. Muhammad Ikhsan, S.H., M.H.
- Liany Ayu Catherine, S.T., M.T.
- Roma Tressa, M.Si.
- Plasma Versiana Mukti, S.H., M.H.
- David Banjarnahor, S.H., M.H.
- Henry Anderson P., S.H., M.Kn.
- Tengku Andrias Prayudha, S.H., M.H.
Kegiatan terbagi dalam dua materi utama. Materi pertama, Edukasi Hukum Preventif Judi Online, disampaikan oleh Henry Anderson P., S.H., M.Kn. yang menjelaskan ketentuan hukum terkait judi online di Indonesia, pasal-pasal yang mengatur larangan, serta konsekuensi hukum bagi pelaku dan pengguna. Siswa juga diajak memahami studi kasus seputar pelanggaran hukum oleh remaja akibat judi daring.
Materi kedua, Literasi Digital Judi Online, dipaparkan oleh Ibnu Arif, S.Kom., M.Kom. Sesi ini membahas cara mengenali aplikasi judi online, strategi yang digunakan oleh platform judi daring, pentingnya menjaga keamanan digital, serta penguatan karakter agar tidak terjebak dalam kecanduan digital.
Penyampaian materi dilakukan secara interaktif melalui diskusi terbuka, ceramah, dan visualisasi untuk membantu pemahaman siswa. Seluruh materi disusun secara mandiri oleh tim pengabdian berdasarkan sumber hukum nasional dan artikel ilmiah yang relevan.

Sebagai bentuk apresiasi, pihak sekolah menerima plakat dan sertifikat penghargaan, sementara peserta aktif diberikan hadiah edukatif.


Kegiatan ini mendapat respons positif dari peserta. Sebagian besar siswa menyatakan kegiatan ini membuka wawasan mereka tentang bahaya tersembunyi di balik konten digital yang selama ini mereka anggap biasa. Guru-guru juga mengapresiasi penyampaian materi yang sesuai dengan konteks remaja dan mendorong kegiatan serupa di sekolah lain.

Ke depan, tim pelaksana berencana mengembangkan luaran kegiatan ini dalam bentuk modul daring, video edukatif, dan media pembelajaran interaktif agar dapat diakses lebih luas oleh pelajar. Kegiatan ini diharapkan menjadi salah satu langkah awal untuk memperkuat kesadaran hukum dan literasi digital di kalangan generasi muda.