
Gandeng Balai Besar POM, Pendidikan Profesi Apoteker UNTAN Gelar Webinar Bahas Kosmetik yang Aman
Wanita pasti selalu ingin tampil cantik dan menarik dalam berbagai kesempatan. Untuk mewujudkan hal tersebut diperlukan alat bantu untuk memperindah wajah, salah satunya yaitu kosmetik. Kosmetik merupakan salah satu kebutuhan yang paling penting bagi wanita pada zaman modern. Namun sayangnya, banyaknya oknum nakal yang membuat kosmetik dengan bahan kimia berbahaya untuk melipatgandakan keuntungan.
Merespons kebutuhan adanya edukasi terkait pengunaan kosmetik yang aman, Program Studi Pendidikan Profesi Apoteker, Universitas Tanjungpura menyelenggarakan acara webinar yang bertujuan untuk memberikan edukasi dan informasi kepada masyarakat serta Mahasiswa Program Studi Apoteker terkait pentingnya mengetahui penggunaan dan kandungan kosmetik yang aman. Webinar yang bertajuk “Kupas Tuntas Penggunaan Kosmetik yang Aman dan BerBPOM di Era Society 5.0” diadakan pada hari Kamis, 27 Oktober 2022.
Rangkaian webinar tersebut memuat tentang beberapa kandungan berbahaya yang sering ditemukan disalahgunakan antara lain adalah merkuri, hidrokinon, tretinoin/asam retinoat, resorsinol, bahan pewarna Merah K.3 (Cl 15585), Merah K.10 (Rhodamin B), dan Jingga K.1 (Cl 12075), dietilen glikol (DEG), dan Timbal (Pb).

Marry Oktovina Dameria, S.Si., Apt., MH dari Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Pontianak selaku pemateri memaparkan bahaya menggunakan bahan merkuri yaitu terjadinya perubahan warna kulit menjadi bintik-bintik hitam, alergi, serta kerusakan permanen pada susunan saraf otak, ginjal, dan teratogenik. Hidrokinon menyebabkan kulit berwarna kehitaman (ochronosis), sedangkan bahan tretinoin menyebabkan kulit kering, rasa terbakar, dan bersifat teratogenik. Bahan resorsinol menyebabkan iritasi hingga luka serta mengganggu sistem imum.
Beliau juga memaparkan bahaya dari beberapa penggunaan pewarna. Penggunaan warna merah K.10, merah K.3, dan jingga K.1 dalam konsentrasi tinggi dapat menyebabkan kerusakan hati. Dietilen glikol yang dapat menyebabkan depresi, serta gagal ginjal. Bahaya penggunaan bahan timbal untuk anak anak dapat menyebabkan kerusakan permanen pada otak dan sistem syaraf (menghamat pertumbuhan, menurunkan IQ, dan memicu problem dalam tingkah laku dan belajar), serta anemia, sedangkan pada dewasa menyebabkan gangguan sistem syaraf pusat, kardiovaskuler, dan menurunkan fungsi ginjal.
Ia menjelaskan pula bahwa masyarakat dapat ikut serta membantu BBPOM dalam melakukan pemantauan peredaran kosmetik yang berbahaya melalui ULPK.
“Ilegal atau legalnya produk kosmetika dapat dilihat dengan memperhatikan klaim dan melakukan pengecekan kemasan, label, izin edar, serta kadaluwarsa dari produk tersebut. Cek kemasan dengan memastikan kemasan kosmetika dalam keadaan baik dan tidak rusak, sedangkan pengecekkan label dengan membaca informasi di label dan menyesuaikan dengan kondisi kulit,” terangnya.
Selain itu, beliau juga menjelaskan bahwa izin edar dapat dilakukan dengan pengecekan apakah kosmetik tersebut sudah terdaftar di BPOM atau belum, yang dimana dapat dilihat dengan menggunakan aplikasi BPOM Mobile (2D Barcode), sedangkan untuk kadaluwarsa yaitu tidak boleh menggunakan kosmetik yang melebihi tanggal kadaluwarsa.
Pelaksanaan webinar ini telah dirancang sedemikian rupa agar sesuai dengan kebutuhan mahasiswa serta masyarakat Indonesia khususnya Kalimantan Barat.
Rangkaian kegiatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan mahasiswa serta masyarakat luas akan pentingnya memilih kosmetik yang aman dan ber-BPOM di era Society 5.0.
[learn_press_profile]