KPK Berikan Kuliah Umum pada Mahasiswa UNTAN
Pontianak, Universitas Tanjungpura – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan kuliah umum secara luring dan daring di Gedung Conference Universitas Tanjungpura (UNTAN) pada Jumat (22/10/2021). Tema Kuliah Umum adalah Pembangunan Budaya Integritas melalui Pendidikan Antikorupsi, yang disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan moderator Dr. Aswandi dosen FKIP UNTAN.

Sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi, Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK) melaksanakan fungsi pendidikan, kampanye dan sosialisasi antikorupsi kepada seluruh masyarakat, termasuk perguruan tinggi. Pendidikan antikorupsi bertujuan untuk membangun nilai sehingga individu tidak ingin korupsi. KPK berharap perguruan tinggi dapat membentuk individu-individu yang berintegritas untuk menjalankan peran di masyarakat. Pelaksanaan Pendidikan Antikorupsi (PAK) di perguruan tinggi didukung dengan terbitnya Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 33 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi di Perguruan Tinggi.

Sementara itu, Rektor UNTAN Prof. Dr. Garuda Wiko, SH., M.Si., FCBArb dalam sambutannya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang telah bersedia hadir untuk memberikan kuliah umum di UNTAN. Selain itu beliau menyampaikan bahwa tema yang disajikan sangat relevan dan perlu diangkat mengingat dampak korupsi bagi suatu negara tidak hanya berpengaruh secara finansial namun juga pada aspek sosial, ekonomi, kemanan, politik dan budaya.
“Sejak berlakunya Undang-Undang No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka korupsi diklasifikasikan sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) karena dianggap mengarah kepada pelanggaran berat terhadap HAM”, demikian imbuhnya.

Hadir pada kuliah umum antara lain Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, dan pejabat di lingkungan UNTAN serta perwakilan mahasiswa. Kuliah umum juga diikuti oleh sebagian besar peserta secara daring.
[learn_press_profile]