Pelaksanaan E-PEMIRAMA di Fakultas Kedokteran Universitas Tanjungpura
Pemilihan Raya Mahasiswa (PEMIRAMA) Fakultas Kedokteran UNTAN adalah agenda tahunan untuk memilih Gubernur Mahasiswa (GUBMA) dan Wakil Gubernur Mahasiswa (WAGUBMA) serta Ketua DPM untuk periode 2020/2021. PEMIRAMA diselenggarakan pada hari Jum’at, 13 Maret 2020 di Hall Gedung A Lantai 2 FK UNTAN mulai dari pukul 08:00 WIB dan ditutup pada pukul 15:00 WIB.
PEMIRAMA tahun ini diikuti oleh 2 (dua) pasangan calon GUBMA dan WAGUBMA, yaitu Oktama Fahmi Reza dan Aldi Aufar Augusta sebagai paslon nomor urut satu serta Dian Afrilla dan Ahmad Wildan Alkamil sebagai paslon nomor urut dua. PEMIRAMA juga diikuti oleh 2 (dua) Calon Ketua DPM, yakni Thiwa Mula Ardana sebagai calon nomor urut satu dan Nurhanisa Setianingsih sebagai calon nomor urut dua. Sedangkan untuk pemilih, tahun ini terdapat 1.041 Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang memenuhi syarat dan terdaftar sebagai mahasiswa aktif S1 FK UNTAN dan dapat menunjukkan Kartu Tanda Mahasiswa sebagai bukti.
Pelaksanan PEMIRAMA tahun ini diselenggaraan Komisi Pemilihan Raya Mahasiswa (KPRM) FK UNTAN dengan sistem e-voting dengan bantuan dari UPT TIK UNTAN dengan pengawasan dari Panitia Pengawas Pemilihan Raya Mahasiswa (PANWASRAM) FK UNTAN. Ada beberapa alasan mengapa sistem e-voting ini dilakukan pada PEMIRAMA FK UNTAN Tahun 2020. Salah satunya adalah sistem ini sangat efisien dan efektif untuk menghitung suara pemilih. Penghitungan suara yang biasanya dapat berlangsung lebih dari 30 menit atau berjam-jam dapat dipersingkat menjadi kurang dari satu menit per TPS. Selain itu, dipastikan tidak ada suara yang hangus karena kertas robek dan lain-lain. Alasan lain diberlakukan sistem ini adalah sebagai salah satu upaya untuk mengurangi penggunaan kertas yang biasanya digunakan pada sistem konvensional dan wujud penerapan teknologi yang kian maju.
Pelaksanaan pemungutan suara berlangsung tertib dan kondusif sampai ditutupnya TPS tepat pada pukul 15:00 WIB. Untuk penghitungan suara sendiri terbilang cukup cepat dibandingkan sistem konvensional. Hal ini dikarenakan sistem dapat menghitung data/kalkulasi suara dengan cepat. Selain itu, data dipastikan tidak dapat dimanipulasi. Hal ini disampaikan oleh Tim IT dari UPT TIK UNTAN, dimana data yang berada dari masing-masing TPS akan langsung ditransfer ke server dihadapan setiap saksi dari masing-masing calon. Sehingga akan minim terjadinya manipulasi skor atau kecurangan lainnya.