
Pengawasan Kearsipan: ANRI Lakukan Verifikasi Internal dan Eksternal di UNTAN
Pontianak — Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) melaksanakan kegiatan verifikasi lapangan pengawasan kearsipan di Universitas Tanjungpura (UNTAN). Kegiatan yang berlangsung pada 19 hingga 22 Agustus 2025 ini dipusatkan di Unit Layanan Terpadu Universitas Tanjungpura (ULTRA UNTAN) serta dilanjutkan dengan kunjungan ke Fakultas Kedokteran.
Pelaksanaan verifikasi ini merujuk pada Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengawasan Kearsipan, serta Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja ANRI. Selain itu, kegiatan juga merupakan tindak lanjut dari Surat Pelaksana Harian Sekretaris Utama Nomor B/AK.01.00/1393/2025 tertanggal 28 Mei 2025 mengenai rapat persiapan pengawasan kearsipan dan workshop instrumen pengawasan kearsipan.

Tim ANRI yang ditugaskan dalam kegiatan ini dipimpin oleh Nia Pertiwi, S.Hum., selaku ketua tim, bersama dua anggota, yaitu Sari Diana, S.H., dan Nurbaiti, S.Hum. Mereka bersama-sama melakukan verifikasi hasil pengawasan internal serta melaksanakan pengawasan eksternal kearsipan di lingkungan Universitas Tanjungpura.
Selama kegiatan berlangsung, para arsiparis di Universitas Tanjungpura turut dilibatkan untuk menerima arahan serta pendampingan langsung dari tim ANRI. Hal ini diharapkan dapat memperkuat penerapan prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan arsip, sekaligus meningkatkan kesadaran seluruh unit kerja mengenai pentingnya tata kelola kearsipan yang tertib, aman, dan sesuai regulasi.
Kegiatan verifikasi lapangan ini bukan hanya menjadi wujud pengawasan formal, tetapi juga upaya kolaboratif dalam membangun budaya kearsipan yang lebih baik di lingkungan perguruan tinggi.



