
Pusat Penelitian Lingkungan Hidup UNTAN Melaksanakan PKM Edukasi Hukum Dalam Kegiatan Operasional Perusahaan Perkebunan Di Kabupaten Landak
Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum UNTAN yang terdiri atas 2 orang dosen Fakultas Hukum, satu orang dosen Fakultas MIPA, satu dosen Fakultas Kehutanan melalui Pusat Penelitian Lingkungan Hidup Universitas Tanjungpura melaksanakan pengabdian kepada masyarakat (PKM) edukasi hukum dalam kegiatan operasional perusahaan perkebunan di Kabupaten Landak. Kegiatan tersebut dilaksanakan tanggal 30 Desember 2022 di kantor PT Tebar Tandan Tenerah – Sampoerna Agro Tbk Ngabang Kabupaten Landak dan evaluasi terhadap hasil kegiatan 23 Juni 2023.
Dalam pelaksanaan kegiatan materi disajikan secara paralel, namun selalu dibuka sesi tanya jawab. Pertanyaan yang diajukan sehubungan dengan penanganan pengelolaan lingkungan dan hasil pemantau yang sudah mereka lakukan. Pengelolaan lingkungan sesuai rencana dilakukan namun sering muncul singgungan terhadap dampak yang berasal dari aktivitas lain yang berada pada satu kawasan. Konflik dengan masyarakat biasanya diselesaikan dengan cara kekeluargaan, sedangkan komplik dengan usaha atau kegiatan lain diarahkan dengan melakukan pengelolaan bersama terhadap dampak lingkungan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat.
Mengacu UU RI Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan menyatakan bahwa Perkebunan diselenggarakan dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat, meningkatkan devisa negara, menyediakan lapangan pekerjaan, meningkatkan produktivitas, nilai tambah dan daya saing. Perkebunan kelapa sawit merupakan primadona alternative sumber pendapatan bagi masyarakat baik sebagai pemilik kebun atau sebagai tenaga kerja bagi perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit. Disamping itu industri perkebunan juga berfungsi ekonomis, ekologis dan social budaya.

Salah satu perusahaan yang bergerak dalam bidang perkebunan kelapa sawit adalah PT Tebar Tandan Tenerah – Sampoerna Agro Tbk. Untuk menjalankan usahanya, PT Tebar Tandan Tenerah- Sampoerna Agro Tbk memberdayakan lahan milik masyarakat sekitar perusahaan, dengan demikian keberadaan PT Tebar Tendan Tenerah ini memberikan kontribusi yang cukup besar untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Tanggapan pemateri dari pertanyaan yang diajukan berdasarkan peraturan yang berlaku, sangat membantu karyawan dalam memahami peraturan peraturan yang dimaksud. Tindakan pidana terhadap pengelolaan lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit dan upaya apa yang dilakukan agar tidak terjadi tindakan pidana lingkungan membuat diskusi semakin antusias dan menarik. Banyak pertanyaan yang disampaikan kepada pendamping dari Tim PKM menunjukkan bahwa minat dan keingintahuan peserta cukup tinggi. Pemateri memberi peluang kepada peserta untuk konsultasi tentang hukum pidana lingkungan jika dibutuhkan.
Hasil dari evaluasi diketahui bahwa kesadaran terhadap pengelolaan lingkungan cukup oleh pihak perusahaan berdampak karena persoalan lingkungan hidup ini dapat berpengaruh terhadap kelestarian sumber daya dan kesehatan manusia sehingga perlu pengaturan masalah lingkungan ini dengan perangkat hukum. Pihak yang dirugikan dalam aspek lingkungan hidup perlu perlindungan terhadap kerugian yang dideritanya. Oleh sebab itu perlu pemahaman terhadap hukum pidana lingkungan.