
Rektor UNTAN Meninjau Pelaksanaan Penyeliaan Pengawas TKA, Pastikan Pengawasan Berlangsung Lancar
Pontianak, 4/11/2025 – Universitas Tanjungpura (UNTAN) turut berperan dalam penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025 bagi jenjang SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK yang merupakan agenda nasional dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). TKA merupakan instrumen penting untuk mengukur capaian kemampuan akademik peserta didik pada mata pelajaran tertentu secara objektif dan terstandar.
Keberhasilan pelaksanaan TKA sangat dipengaruhi oleh sistem pengawasan yang kredibel. Untuk itu, Pusat Asesmen Pendidikan Kemendikdasmen menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) Penyelia Pengawas TKA 2025 sebagai pedoman yang memastikan proses berlangsung tertib, transparan, dan akuntabel. Dalam hal ini, Penyelia berperan mengawasi jalannya pengawasan TKA di satuan pendidikan secara daring melalui aplikasi konferensi video.
UNTAN turut ditunjuk sebagai mitra dalam penyeliaan TKA tersebut dan telah menjalankan tugas penyelia pengawas dengan baik. Kegiatan berlangsung secara online dan terpusat dari Gedung Perpustakaan Lama UNTAN, Jalan Prof. Dr. Hadari Nawawi, Pontianak.
Pada hari kedua pelaksanaan, Prof. Dr. Garuda Wiko, S.H., M.Si., meninjau langsung proses penyeliaan untuk memastikan bahwa seluruh mekanisme berjalan lancar dan sesuai prosedur. Ia menegaskan bahwa keterlibatan UNTAN merupakan bentuk kontribusi nyata perguruan tinggi dalam mendukung penyelenggaraan asesmen pendidikan nasional yang berkualitas.
Sementara itu, Koordinator Pelaksana Penyelia UNTAN, Sirhan, S.Kom, menjelaskan bahwa penyeliaan di UNTAN dilaksanakan selama empat hari, dengan pembagian tiga sesi per hari. Adapun sekolah yang diselia ditentukan secara acak oleh sistem pusat.
“Sesi pertama maksimal 20 sekolah, sesi kedua maksimal 18 sekolah, dan sesi ketiga maksimal 17 sekolah. Totalnya kurang lebih 110 sekolah, untuk satu hari, jadi untuk Universitas Tanjungpura selama 2 gelombang dalam 4 hari tersebut ada kurang lebih 4400 sekolah yang dilakukan penyeliaan,” jelasnya.

Pelaksanaan TKA sendiri memiliki tujuan penting, yaitu menjawab tantangan perbedaan penilaian antar sekolah dengan menyediakan standar capaian akademik yang objektif. Selain itu, hasil TKA menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) maupun jalur seleksi pendidikan lainnya. TKA juga berfungsi untuk menyetarakan hasil belajar baik dari jalur pendidikan formal maupun nonformal.



