
UNTAN bersama Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Jalin Kerja Sama Perlindungan Bahasa Daerah
Pontianak – Universitas Tanjungpura (Untan) bersama Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menggelar Diseminasi Silabus Pembelajaran Bahasa Daerah dalam Rangka Optimalisasi Perlindungan Bahasa Daerah pada Senin, 8 September 2025. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Sidang Senat Lantai 3, Gedung Rektorat Untan.

Acara ini dirangkaikan dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa dengan Universitas Tanjungpura.

Selain itu, dilakukan pula penandatanganan perjanjian kerja sama antara Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Barat dengan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Untan.

Kegiatan dihadiri oleh Rektor Universitas Tanjungpura, Prof. Dr. Garuda Wiko, S.H., M.Si.; Kepala Pusat Pengembangan dan Perlindungan Bahasa dan Sastra, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Dr. Dora Amalia, S.S., M.Hum.; Dekan FKIP Untan, Dr. Ahmad Yani T., M.Pd.; serta Kepala Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Barat, Dr. Uniawati, S.Pd., M.Hum.
Melalui kegiatan ini, Universitas Tanjungpura bersama Badan Bahasa menegaskan komitmen untuk memperkuat perlindungan, pelestarian, dan pengembangan bahasa daerah, khususnya di wilayah Kalimantan Barat.