UNTAN Raih Predikat “MENUJU INFORMATIF” dari Komisi Informasi Pusat
Pontianak, UNTAN – Universitas Tanjungpura (UNTAN) meraih penghargaan Kategori MENUJU INFORMATIf dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik tahun 2021 dari Komisi Informasi Pusat (KIP) yang dilaksanakan secara daring pada Selasa (26/10/2021). Penganugerahan tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Presiden RI KH. Ma’ruf Amin kepada Badan Publik yang meraih Predikat INFORMATIF dan MENUJU INFORMATIF.
Penganugerahan ini diberikan dalam rangka implementasi UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Untuk monitoring dan evaluasi (Monev) kepatuhan Badan Publik terhadap UU KIP 14/2008, sejak tahun 2011 telah dilakukan monev dan hasil monev tersebut dijadikan data awal untuk melengkapi penyusunan Indeks Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia. Serta Indeks Keterbukaan Informasi Publik tahun 2021 merupakan hal pertama bagi Komisi Informasi Pusat, demikian sambutan Ketua KIP Gede Narayana.
Tahun 2021, Monev dilakukan pada 337 Badan Publik yang ada diseluruh Indonesia. Semua Badan Publik tersebut dikelompokkan dalam beberapa klasifikasi yaitu Kementerian, Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintahan Non Kementerian, Lembaga Non Struktural, Pemerintah Provinsi, BUMN, Perguruan Tinggi Negeri, dan Partai Politik dengan kategori INFORMATIF, MENUJU INFORMATIF, CUKUP INFORMATIF, KURANG INFORMATIF dan TIDAK INFORMATIF.

Capaian Monev UNTAN tahun 2021 ini mengalami peningkatan siknifikan dibanding 2 tahun terakhir. Tahun 2019 dan 2020 UNTAN memperoleh kategori Cukup Informatif dengan nilai 75,0896 dan 78,26. Sementara tahun 2021 UNTAN meraih kategori MENUJU INFORMATIF dengan nilai 85,89.
Dalam sebuah pesan WhatApps yang disampaikan kepada Bagian Humas, Rektor UNTAN Prof. Dr. Garuda Wiko, SH., M.Si., FCBArb memberikan ucapan selamat bagi PPID UNTAN dan mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan dan kontribusi yang luar biasa kepada UNTAN.
[learn_press_profile]