
Waspada PMK (Penyakit Mulut dan Kuku) pada Ternak Qurban
Pelaksanaan ibadah qurban tahun 2022 ini selain mengalami fase pemulihan covid 19 juga mengalami wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang mewabah pada ternak berkuku genap seperti ternak hewan qurban. Penyakit mulut dan kuku (PMK) adalah penyakit infeksi virus yang bersifat akut dan sangat menular pada hewan berkuku genap/belah. Penyakit ini ditandai dengan adanya pembentukan vesikel/lepuh dan erosi di mulut, lidah, gusi, nostril, puting, dan di kulit sekitar kuku. PMK dapat menimbulkan kerugian ekonomi yang besar akibat menurunnya produksi dan menjadi hambatan dalam perdagangan hewan dan produknya. Hari Raya Idul Adha di era wabah PKM sebaiknya para konsumen membeli dan memilih ternak terbaik untuk dikurbankan dengan mengikuti protocol covid 19 dan memilih ternak yang sehat tidak terserang wabah PKM, agar aman dan tetap sehat. Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kalbar, M Munsif mencatat ada peningkatan jumlah pemotongan hewan kurban Iduladha tahun 2021 dibanding tahun 2020 lalu. Jumlah peningkatannya mencapai 1.885 ekor dari total 11.045 ekor di tahun 2020 menjadi 12.930 ekor di tahun 2021. Jumlah pemotongan hewan kurban tahun 2021 di Kalimantan Barat mengalami peningkatan sebesar 1,7 persen. Walaupun di era pandemi covid 19 Kalimantan Barat minat berkurban masyarakat masih mengalami peningkatan jumlah pekurban.
Perintah Allah SWT dengan mengikuti perintah Nabi Ibrahim AS melaksanakan perintah qurban di era PMK seperti sekarang ini. Ibadah qurban sesungguhnya merupakan bentuk kepasrahan seorang hamba kepada Allah untuk mendekatkan diri kepada-Nya. Kata kurban berasal dari bahasa Arab, yakni qaraba yang berarti dekat. selain bentuk pendekatan diri kepada Allah dan syukur atas karunia yang diberikan-Nya, kurban adalah bentuk ketakwaan seorang Muslim dan melaksanakan segala perintah Allah dan pahala yang luar biasa. Seperti yang telah ditulis dalam hadist Qurban adalah sunnahnya bapak kalian, Nabi Ibrahim.” Para Sahabat bertanya: “Apa keutamaan yang akan kami peroleh dengan qurban itu?” Rasulullah menjawab: “Setiap satu helai rambutnya adalah satu kebaikan.” Mereka menjawab: “Kalau bulu-bulunya?” Rasulullah menjawab: “Setiap satu helai bulunya juga satu kebaikan.” (HR.Ibnu Majah). Masa pandemi covid 19 dan PMK tahun ini pelaksanaan ibadah qurban adalah untuk melatih keikhlasan pada setiap insan saat situasi yang serba terbatas, mempersiapkan segala hal yang ingin dilakukan dengan lebih matang dan terencana, melatih masyarakat untuk lebih tertib, melaksanakan biosecurity dan mentaati peraturan pemerintah (social distancing), higiene personal.
Laporan Direktorat Pakan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, sampai saat ini tahun 2022 sebanyak 18 provinsi yang terpapar PMK sampai saat ini dengan kasus sakit 155.752 ekor, 41. 991 ekor sembuh, dipotong bersyarat 1.022 ekor dan mati sebanyak 760 ekor. Penyedia hewan qurban maupun pembeli harus meningkatkan biosecurity mengikuti protocol kesehatan di tempat penjualan hewan qurban sesuai arahan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan 10 panduan penyelenggaraan ibadah kurban untuk mencegah hewan kurban terpapar Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Panduan hewan kurban ini tertuang dalam Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi wabah PMK. Fatwa ini ditetapkan pada Selasa, (31/5) yang disampaikan langsung oleh Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh di Gedung MUI, Jakarta Pusat. Berikut 10 panduan ibadah berkurban untuk mencegah hewan terpapar PMK: 1. Umat Islam yang akan berkurban dan penjual hewan kurban wajib memastikan hewan yang akan dijadikan hewan kurban memenuhi syarat sah, khususnya dari sisi kesehatan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah. 2. Umat Islam yang melaksanakan kurban tidak harus menyembelih sendiri dan/atau menyaksikan langsung proses penyembelihan. 3. Umat Islam yang menjadi panitia kurban bersama dengan tenaga kesehatan perlu mengawasi kondisi kesehatan hewan dan proses pemotongan serta penanganan daging, jeroan, dan limbah. 4. Dalam hal terdapat pembatasan pergerakan ternak dari daerah wabah PMK ke daerah lain yang menyebabkan kurangnya stok, maka umat Islam yang hendak berkurban: dapat berkurban di daerah sentra ternak baik secara langsung maupun tidak langsung dengan mewakilkan (tawkil) kepada orang lain. berkurban melalui lembaga sosial keagamaan yang menyelenggarakan program pemotongan hewan kurban dari sentra ternak. 5.Lembaga Sosial Keagamaan yang memfasilitasi pelaksanaan kurban dan pengelolaan dagingnya agar meningkatkan sosialisasi dan menyiapkan layanan kurban dengan menjembatani calon pekurban dengan penyedia hewan kurban. 6.Daging kurban dapat didistribusikan ke daerah yang membutuhkan dalam bentuk daging segar atau daging olahan. 7.Panitia kurban dan lembaga sosial yang bergerak di bidang pelayanan ibadah kurban diwajibkan menerapkan prinsip kebersihan dan kesehatan (higiene sanitasi) untuk mencegah penyebaran virus PMK secara lebih luas. 8. Pemerintah wajib menjamin ketersediaan hewan kurban yang sehat dan memenuhi syarat untuk dijadikan kurban bagi masyarakat muslim. Namun, bersamaan dengan itu Pemerintah wajib melakukan langkah pencegahan agar wabah PMK dapat dikendalikan dan tidak meluas penularannya. 9.Pemerintah wajib memberikan pendampingan dalam penyediaan, penjualan, dan pemeliharaan hewan kurban untuk menjamin kesehatan dan kesejahteraan hewan kurban. 10.Pemerintah wajib mendukung ketersediaan sarana prasarana untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban melalui rumah potong hewan (RPH) sesuai dengan fatwa MUI tentang standar penyembelihan halal agar penyebaran virus PMK dapat dicegah semaksimal mungkin.
Ada beberapa tips yang bisa di terapkan dalam pemeliharaan hewan qurban yang perlu diperhatikan oleh peternak maupun penjual hewan qurban apabila terinfeksi PMK tahun ini ada beberapa langkah yang harus diperhatikan: Tahap mulut, biasanya gejala tahap ini muncul di awal infeksi yaitu hipersalivasi, mulut ternak sapi bunyi kemrutuk. Gejala deman menyebabkan nafsu makan ternak menurun, lepuh pada moncong mulut, lidah dan rongga mulut atau yang sering kita sebut sariawan. Alternatif pengobatan sebelum datang vaksin jika bergejala PMK adalah suntikkan secara injeksi antipiretik, antiinflamasi dan antihistamin sampai gejala hilang. Lepuh mulut disemprot larutan asam borat 3%. Kasih injeksi antibiotik spektrum luas utk cegah infeksi sekunder (oxy tetra, Penstrep, Tylosin). Tahap kuku, pada tahap ini muncul setelah tahap mulut sembuh, jangan lengah dengan ternak sapi yang sudah sembuh lepuh mulut dan mau makan semua, karena pada tahap kuku ini ternyata titik kritis dari penyakit PMK, ditandai dengan adanya luka pada sela kuku, bekalang kuku, bernanah dan berdarah, bahkan resiko yang parah sampai lepas kuku ternak. Langkah antisipasi sebelum datang vaksin, ulangi pengobatan antibiotik dan anti inflamasi. Bersihkan kuku sapi yg luka dgn air dan biarkan kering kemudian semprot dengan obat topikal yang ada anti lalatnya (gusanek, limoksin spray, iodin + anti lalat). Sering gertak sapi untuk bisa berdiri supaya mau makan dan minum dan menghindari lebam kulit yg bisa jadi jalan infeksi sekunder sehingga dapat memperparah kondisi ternak sapi. Usahakan kandang dalam kondisi kering dan bersih, Semprot kandang selalu dengan desinfektan, Culing sapi yg kondisi berat (kuku lepas/ kurus gak mau bangun lagi). Terus berkoordinasi dengan dinas terkait apabila ada gejala gejala PMK dan melaporkan setiap kejadian PMK. Semua usaha sudah kita lakukan maka menyerahkan semuanya kepada Allah SWT semoga wabah PKM segera bebas dan Indonesia menjadi negara yang bebas PMK seperti tahun- tahun sebelumnya.
[learn_press_profile]